What's new

Indonesia Defence Forum

komandan-satgas-dansatgas-kompi-zeni-tni-konga-xxxvii-c-minusca-mayor-czi-widya-wijanarko-s-sos-meresmikan-patung-peacekeeper-di-bumi-afrika-tengah-minggu-07052017.jpg

FROM INDONESIA
2019, INDONESIA AKAN TAMBAH PASUKAN PERDAMAIAN JADI 4.000 PERSONEL
18 JULY 2017 DIANEKO_LC LEAVE A COMMENT
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi berencana akan mengirimkan tambahan personel pasukan penjaga perdamaian dari TNI ke sejumlah negara.

Alasannya Indonesia saat ini menjadi kontributor terbesar dalam misi menjaga perdamaian.

Sejauh ini, kata dia, sudah dikirim 2.179 personel untuk menjaga perdamaian dunia.

Pada 2019 Indonesia berencana mengirimkan 4.000 personel.

“4.000 personel pada 2019. Ini sudah menjadi komitmen Indonesia untuk menambah pasukan perdamaian,” kata Retno di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (17/7/2017)

Dalam waktu dekat, jelas Retno, akan ada penambahan pasukan sebanyak satu batalyon dari TNI atau 800 personel.

Kemudian 140 anggota kepolisian serta 100 orang petugas administrasi (EPO) yang akan diberangkatkan untuk menjadi penjaga perdamaian.

Untuk pasukan dari TNI, kata Retno sudah tidak lagi menjadi masalah, tetapi untuk pasukan perdamaian dari unsur kepolisian, sedikit mengalami kendala pendanaan.

“Sebenarnya, tidak begitu masalah juga karena akan diganti UN setiap tiga bulan. Tapi bagaimanapun, kita juga harus menyiapkan seluruhnya baik pelatihan, pendanaan dan kesiapan lain,” katanya.

Photo : Komandan Satgas (Dansatgas) Kompi Zeni TNI Konga XXXVII-C/Minusca (Multi-Dimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic) Mayor Czi Widya Wijanarko, S.Sos., meresmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika Tengah, Minggu (7/5/2017). (Tribunnews)

Sumber : Tribunnews
 
Cockerill turret paired with UAV, with this tecnique our medium tank may be able to destroy MBT using indirect fire

I remember such a thing.... A Sherman did this (minus drone, of course) and killed a Tiger...


..that is 11 kilometers away.


Well, they did not hit it at the first 8 salvos or so....
 
dari tulisan Aryo nugroho di UC

170719084019c370a8cefd3f6bacdc274e90b4d748x376x439x33.jpeg


PT PINDAD right now trying to to designing .50 cal Heavy machine gun, Sniper rifle .388 cal Lapua Magnum, Gatling gun and among other research on composite materials for Small arms bore and components
 
Govt disbands HTI

The government has disbanded Muslim hard-line group Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) for conducting activities that contradict state ideology Pancasila and the principle of a unitary state of the republic of Indonesia.

perpu-ormas-antarafoto.JPG


The Law and Human Rights Ministry officially revoked HTI's status as a legal entity on Wednesday. The move was taken following the issuance of a regulation in lieu of law (Perppu) on mass organizations.

The Perppu has sparked concerns over potential violations of the right to assemble as it grants the government the power to disband mass groups without due process.

"With the revocation of its legal status, we declared that the HTI is disbanded, in accordance with Article 80A of the Perppu," the ministry's legal administration director-general, Freddy Harris, told reporters.

Although the HTI mentioned Pancasila as its ideology in its statute (AD/ART), facts show that its activities are not in line with Pancasila, he said.

"It acts against its own AD/ART. Our decision to revoke its legal status is based on extensive consideration, long examination and input from relevant institutions," Freddy said.

The ministry issued the HTI a permit in July 2014. Since then, the group has reportedly promoted the establishment of a caliphate, which contradicts Pancasila.

Freddy said the HTI could take legal measures against the move if it so wished.

http://www.thejakartapost.com/news/2017/07/19/govt-disbands-hti.html
 
Govt disbands HTI

Apa pencabutan gini bakal pengaruh besar?
Bisa aja kan secara organisasi mereka jalan aja walau ga disetujui?
Ga ada hukum pidananya buat yg masih secara aktif menyebarkan faham HTI?
 
Ga ada hukum pidananya buat yg masih secara aktif menyebarkan faham HTI?

ada pidananya sekarang.

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.

--------------------------------------------------------------------------------------------------

(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
 
Back
Top Bottom