What's new

Indonesia Defence Forum

I see that one of the Apaches is with Longbow Radar. Is it ours?
Yes it is ours.

itu blackhawk TNI AD atau punya US ARMY yg lagi main buat latihan bareng?
Justru itu nggak jelas punya siapa soale photone kuecil banget, warna camo juga nggak jelas.

Itu Viper punya USAF nggak pakai CFT. Kalo yang bakal kita beli pakai CFT atau tidak ?
 
Itu Viper punya USAF nggak pakai CFT. Kalo yang bakal kita beli pakai CFT atau tidak ?
F-16 punya USAF nggak ada yang pake CFT kalo saya pernah baca itu karena perbedaan doktrin tapi F-16V bisa dipasang CFT
 
PARIS: Viking Air wins launch order for CL-515 water bomber

  • 18 JUNE, 2019
  • SOURCE: FLIGHTGLOBAL.COM
  • BY: DOMINIC PERRY
  • PARIS

Viking Air has secured a launch order for its new-generation CL-515 water bomber from Indonesia, with a seven-unit deal that also includes a single modernised CL-415EAF.

Jakarta will acquire four CL-515s in a "first responder" multimission configuration, and two examples delivered in a configuration optimised for aerial firefighting missions. Deliveries are set for 2024. No value was disclosed for the transaction.

In addition, the agreement provides for the enhancement of a CL-215 to the new CL-415 Enhanced Aerial Firefighter standard.

getasset.aspx


BillyPix

Upgrade work is to be performed by Viking sister company Longview Aviation Services.

Although the agreement with Indonesia is a firm one, it still hinges on parent company Longview Aviation Capital approving the launch of production.

The CL-series programme was acquired by Longview from Bombardier in 2016.

"We are thrilled to welcome Indonesia as the first customer for this extraordinary aircraft," says David Curtis, chief executive of Longview Aviation Capital, describing the contract as a "major milestone" in bringing the twin-turboprop to market.

"The confidence of a sovereign government in our programme is matched by our own confidence in our ability to deliver this new aircraft platform to the world."

Curtis says it is nearing a decision on manufacturing and final assembly sites for the CL-515 and expects to "complete the remaining programme milestones in the near future".

https://www.flightglobal.com/news/a...ir-wins-launch-order-for-cl-515-water-459112/
 
Last edited:
perpres kulakan buat beli destroyer sama fighter dlm jumlah besar yg susah pake dana cicilan kontrakan

Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang

19 Juni 2019



Jenis alutsista untuk kontrak jangka panjang ditetapkan oleh KKIP (photo : Chris Cavas)

Jokowi Luncurkan Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres tersebut adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas:
a. alat utama sistem senjata;
b. alat pendukung; dan
c. alat perlengkapan.

“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria:
a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
b. memenuhi persyaratan operasional;
c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

Pengadaan

Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP;
b. dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan
c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.

“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk:
a. pengadaan barang pemerintah; atau
b. penugasan pemerintah.

Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat digunakan untuk:
a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau
c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.

Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019 itu.

(Gesuri)
 
PARIS: Viking Air wins launch order for CL-515 water bomber

  • 18 JUNE, 2019
  • SOURCE: FLIGHTGLOBAL.COM
  • BY: DOMINIC PERRY
  • PARIS

Viking Air has secured a launch order for its new-generation CL-515 water bomber from Indonesia, with a seven-unit deal that also includes a single modernised CL-415EAF.

Jakarta will acquire four CL-515s in a "first responder" multimission configuration, and two examples delivered in a configuration optimised for aerial firefighting missions. Deliveries are set for 2024. No value was disclosed for the transaction.

In addition, the agreement provides for the enhancement of a CL-215 to the new CL-415 Enhanced Aerial Firefighter standard.

getasset.aspx


BillyPix

Upgrade work is to be performed by Viking sister company Longview Aviation Services.

Although the agreement with Indonesia is a firm one, it still hinges on parent company Longview Aviation Capital approving the launch of production.

The CL-series programme was acquired by Longview from Bombardier in 2016.

"We are thrilled to welcome Indonesia as the first customer for this extraordinary aircraft," says David Curtis, chief executive of Longview Aviation Capital, describing the contract as a "major milestone" in bringing the twin-turboprop to market.

"The confidence of a sovereign government in our programme is matched by our own confidence in our ability to deliver this new aircraft platform to the world."

Curtis says it is nearing a decision on manufacturing and final assembly sites for the CL-515 and expects to "complete the remaining programme milestones in the near future".

https://www.flightglobal.com/news/a...ir-wins-launch-order-for-cl-515-water-459112/
So, it will be 4 CL-515? and what about the "seven unit deal"? sorry that i don't quite understand the sentence.
 
PARIS: Viking Air wins launch order for CL-515 water bomber

  • 18 JUNE, 2019
  • SOURCE: FLIGHTGLOBAL.COM
  • BY: DOMINIC PERRY
  • PARIS
Viking Air has secured a launch order for its new-generation CL-515 water bomber from Indonesia, with a seven-unit deal that also includes a single modernised CL-415EAF.

Jakarta will acquire four CL-515s in a "first responder" multimission configuration, and two examples delivered in a configuration optimised for aerial firefighting missions. Deliveries are set for 2024. No value was disclosed for the transaction.

In addition, the agreement provides for the enhancement of a CL-215 to the new CL-415 Enhanced Aerial Firefighter standard.

getasset.aspx


BillyPix

Upgrade work is to be performed by Viking sister company Longview Aviation Services.

Although the agreement with Indonesia is a firm one, it still hinges on parent company Longview Aviation Capital approving the launch of production.

The CL-series programme was acquired by Longview from Bombardier in 2016.

"We are thrilled to welcome Indonesia as the first customer for this extraordinary aircraft," says David Curtis, chief executive of Longview Aviation Capital, describing the contract as a "major milestone" in bringing the twin-turboprop to market.

"The confidence of a sovereign government in our programme is matched by our own confidence in our ability to deliver this new aircraft platform to the world."

Curtis says it is nearing a decision on manufacturing and final assembly sites for the CL-515 and expects to "complete the remaining programme milestones in the near future".

https://www.flightglobal.com/news/a...ir-wins-launch-order-for-cl-515-water-459112/

4 CL-515 ("first responder" multimission configuration)
2 CL-515 (optimised for aerial firefighting missions)
1 Modernised CL-415EAF (an upgraded CL-215)

Any news about the operator yet? Is it going to be used on a new air force squadron or the usual, owned by air force but used for BNPB/BASARNAS (BNPP) mission like Bo-105, AW139 & AS365 Dauphin?

perpres kulakan buat beli destroyer sama fighter dlm jumlah besar yg susah pake dana cicilan kontrakan

Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang

19 Juni 2019



Jenis alutsista untuk kontrak jangka panjang ditetapkan oleh KKIP (photo : Chris Cavas)

Jokowi Luncurkan Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres tersebut adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas:
a. alat utama sistem senjata;
b. alat pendukung; dan
c. alat perlengkapan.

“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria:
a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
b. memenuhi persyaratan operasional;
c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

Pengadaan

Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP;
b. dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan
c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.

“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk:
a. pengadaan barang pemerintah; atau
b. penugasan pemerintah.

Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat digunakan untuk:
a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau
c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.

Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019 itu.

(Gesuri)
Yep, finally a law to regulate multi-years defence procurement, noting the price of aerial and naval asset that could easily reach billions of dollar, a year of TNI's procurement budget would not be able to afford most of asset and quantity that they want.
 
perpres kulakan buat beli destroyer sama fighter dlm jumlah besar yg susah pake dana cicilan kontrakan

Presiden Teken Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan Jangka Panjang

19 Juni 2019



Jenis alutsista untuk kontrak jangka panjang ditetapkan oleh KKIP (photo : Chris Cavas)

Jokowi Luncurkan Perpres Pengadaan Alat Pertahanan-Keamanan

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.

Hal itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut Perpres tersebut adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas:
a. alat utama sistem senjata;
b. alat pendukung; dan
c. alat perlengkapan.

“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.

“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).

Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria:
a. proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
b. memenuhi persyaratan operasional;
c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
d. bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.

Pengadaan

Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan:
a. tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP;
b. dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan
c. dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.

“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk:
a. pengadaan barang pemerintah; atau
b. penugasan pemerintah.

Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat digunakan untuk:
a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
b. penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau
c. tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.

Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019 itu.

(Gesuri)

Is this could be the end of "ngeteng" system?
 
Is this could be the end of "ngeteng" system?
maybe...

So rather than 3 to 5-year procurement, it'll be like 5 to 8-year long procurement hence more budget accumulate over time but take time to procure it.


jdi kalo mau beli kapal/pesawat pas dapet udh full equipt with all the "Jeroan" lol
 
Last edited:
Indonesia introduces long-term contracting guidelines
Jon Grevatt, Bangkok - Jane's Defence Industry
17 June 2019
Follow

RSS


Indonesia has introduced regulations to encourage the government to award long-term contracts to local defence companies, with the aim to support indigenous capability development.

The "terms and procedures for the procurement of defence and security products on long-term contracts" came into effect in May and applies to the production of defence platforms, as well as components and subsystems.

The directive states that long-term contracts for specific products can be awarded if the arrangement fulfils several criteria.

These include long-term requirements within the Indonesian armed forces, an expectation that manufacturing will last at least one year, that the product will continue to meet operational requirements, and that the product's technical specifications will not change for at least five years.
https://www.janes.com/article/89325/indonesia-introduces-long-term-contracting-guidelines

This just show how backward us when talking about procurement programme of weapon systems
 
Indonesia introduces long-term contracting guidelines
Jon Grevatt, Bangkok - Jane's Defence Industry
17 June 2019
Follow

RSS


Indonesia has introduced regulations to encourage the government to award long-term contracts to local defence companies, with the aim to support indigenous capability development.

The "terms and procedures for the procurement of defence and security products on long-term contracts" came into effect in May and applies to the production of defence platforms, as well as components and subsystems.

The directive states that long-term contracts for specific products can be awarded if the arrangement fulfils several criteria.

These include long-term requirements within the Indonesian armed forces, an expectation that manufacturing will last at least one year, that the product will continue to meet operational requirements, and that the product's technical specifications will not change for at least five years.
https://www.janes.com/article/89325/indonesia-introduces-long-term-contracting-guidelines

This just show how backward us when talking about procurement programme of weapon systems
Bureaucratic problem as always, still in better shape than a sudden change in sensor and CMS spec imo. It's better to cheer that we already realized the fact that we often have poor record in weapon acquisition due to long-term budget allocation not being regulated by the law and now working to fix it. But now there's a fine guideline of how the state could fund an acquisition/procurement program in the long-term rather than simply allocating whatever left in the TNI's budget that exact same year, causing many incomplete contracts (Golden Eagle?) and inconsistent payment (KFX/IFX?).

Well, the Military and DoD now could have some relief that they now have more flexibility in procuring things in the long-term, while before it's....yeah, not great, not terrible. So, perhaps they are gearing up for some serious stuffs in MEF 3? idk i suppose that they are preparing for some strategic investment, to get all the Big Fish in their wishlist?
 
Kemhan Dapat Tambahan Anggaran Rp 17,5 Triliun



Menjadi Rp 126,5 triliun untuk 2020Menhan Ryamizard Ryacudu bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI. [Foto/SINDOnews] ♣

K
ementerian Pertahanan (Kemhan) bakal mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp 17,5 triliun. Kepastian itu didapatkan dalam rapat bersama Komisi I soal anggaran kerja tahun 2020 di Ruang Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sekjen Kemhan Laksamana Muda TNI Agus Setiadji mengatakan, pagu indikatif 2020 sekitar Rp 126,5 triliun. Naik sekitar Rp 17,5 triliun dari 2019 sebesar Rp 108 triliun. ”Anggaran yang kita ajukan Rp 126,5 triliun untuk 2020, dan alhamdulillah disetujui oleh Komisi I,” ujar Agus Setiadji kepada wartawan usai rapat tertutup.

Agus mengatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk Mabes TNI, Kemhan, dan tiga matra AD, AL dan AU. Salah satunya untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta untuk kebutuhan bela negara. ”Kenaikan utama adalah untuk sumber daya manusia. Dalam hal ini juga untuk pendidikan latihan, kemudian alutsista, dan untuk di Kemhan otomatis sesuai prioritas kita adalah untuk bela negara,”paparnya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menambahkan, dari kenaikan anggaran sekitar Rp 17,5 triliun itu, sebesar Rp 1,9 triliun untuk pengembangan organisasi baru yaitu Koopsus TNI sebesar Rp 1,9 triliun. Sekitar Rp 3,4 triliun akan digunakan untuk modernisasi alutsista, nonalusista, sarana dan prasarana Matra Darat. Sedangkan untuk Angkatan Laut mendapatkan jatah Rp 2,8 triliun. ”Ini juga hal yang sama untuk modernisasi alutsista, nonalusista dan sarpras matralaut,” katanya.

Sementara untuk Angkatan Udara mendapatkan jatah Rp 3,9 triliun untuk merealisasikan alusista, nonalusista dan sarpras Matra Udara.

Jadi total Rp 17 triliun mudah-mudahan akan dibahas sesuai pagu indikatif nanti keluarnya untuk pembangunan khususnya adalah wilayah bagian timur,” katanya. (sco)

sindonews


If realized, Armed forces will get around 8.9 billion US dollar funds
 
I think cl 515 / 415 is a good choice for Indonesia. Cl 515 can do "bombing" more accurately because of their low flying capability, and it can do more "bolak-balik" hence more water volume got poured. Jet powered water bombing aircraft (example: beriev) not as effective as cl 415 actually..
 

Latest posts

Back
Top Bottom