Temui Kepala Bakamla, Mahfud MD Bahas Omnibus Law Keamanan Laut
Kompas.com - 06/03/2020, 13:15 WIB
JJAKARTA, KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada 21 undang-undang yang berkaitan dengan keamanan laut yang akan disederhanakan dalam Omnibus Law. Seluruh undang-undang itu saat ini digunakan oleh tujuh lembaga yang berwenang menangani keamanan laut. "Kalau dalam inventarisasi kami, ada sekitar 21 undang-undang yang terkait soal laut yang seluruhnya nanti akan diomnibuskan," kata Mahfud usai mengunjungi kantor Badan Keamanan Laut ( Bakamla), Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
"Tetapi, institusi yang agak dianggap tumpang tindih itu ada tujuh. Undang-undangnya diketemukan ada 21," lanjut dia. Mahfud MD mengatakan, pembentukan Omnibus Law tentang keamanan laut ini bertujuan untuk menyederhanakan koordinasi lembaga-lembaga yang berwenang dalam keamanan laut. Sebab, hingga saat ini setidaknya masih ada tujuh lembaga yang menangani perihal tersebut.
"Instrumen peraturan perundang-undangan yang akan membuka koordinasi keamanan laut itu bisa ditangani secara lebih sederhana dan koordinasinya terpusat," ujar dia. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, Bakamla nantinya akan ditunjuk sebagai koordinator dalam penanganan keamanan laut ini. Ia pun berharap sistem koordinasi yang terpusat ini dapat segera direalisasikan. "Saya melihat kesiapannya di sini dari sudut teknologinya, sumber daya manusianya, dan lain-lain," kata Mahfud MD.
https://nasional.kompas.com/read/20...manan-laut-akan-disederhanakan-di-omnibus-law.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembentukan Omnibus Law Keamanan Laut Ditolak
Nasional keamanan laut
Medcom • 05 Maret 2020 20:42
Jakarta: Rencana pemerintah merancang Omnibus Law Keamanan Laut ditolak. Pembentukan aturan sapu jagat itu dinilai mubazir.
"Justru tak ada yang tumpang tindih dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang keamanan di laut. Jadi, apanya yang mau di-omnibuslaw-kan?" kata pengamat maritim, Soleman B Ponto, saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2020.
Dia mencontohkan keberadaan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketiga aturan ini justru saling mendukung.
UU tentang Wilayah Negara, kata Soleman, sudah sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yakni membagi wilayah laut menjadi dua. Pertama, wilayah laut yurisdiksi, dan kedua, wilayah perairan Indonesia.
UU TNI lantas mengatur bahwa pengamanan wilayah laut yurisdiksi merupakan wewenang TNI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut. Sedangkan pengamanan di wilayah perairan Indonesia dilakukan oleh Polri, yakni oleh Polair.
"Belakangan dibentuklah Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang justru tak jelas kewenangannya. Kewenangannya berada pada dua wilayah sekaligus, yakni wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi," kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis ini.
Adanya dua wewenang sekaligus yang dimiliki Bakamla ini, kata dia, yang justru membuat alur keamanan laut menjadi tabrakan. "Keberadaan Bakamla justru menabrak wewenang TNI dan Polri yang sudah diatur oleh UU."
Secara kuantitas dan kualitas, lanjut Soleman, kelembagaan Bakamla belum sekuat TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan. Dia mencontohkan level penyidik di Bakamla dan Polri yang berbeda jauh.
"Dari segi waktu pembentukannya saja sudah terlihat. Bakamla baru dibentuk lima tahun lalu, sedangkan Polri sudah dibentuk 75 tahun lalu. Jadi, bagaimana mau menang," kata dia.
Soleman juga tak sependapat jika disebutkan ada belasan bahkan puluhan UU yang bertabrakan di ranah kelautan, sehingga harus ada omnibus law. "Tunjukkan pada saya mana UU yang saling bertabrakan itu," kata dia.
Soleman B Ponto. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pemerintah tengah menyusun omnibus law yang bakal mengatur keamanan laut secara terpadu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut setidaknya terdapat 24 undang-undang, dari sebelumnya disebutkan 17 undang-undang, tentang penanganan pengamanan laut yang harus dibereskan.
"Hari ini di meja saya ada 24 undang-undang yang menyangkut itu, ditambah dua peraturan pemerintah (PP) yang agak tumpang-tindih," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Mahfud mengakui secara filosofi semua peraturan perundangan tersebut sebenarnya baik. Namun, tumpang-tindih menyebabkan kekisruhan penanganan kelautan. Tiap kewenangan penanganan didasarkan undang-undang yang berbeda-beda.
"Akibatnya kadang timbul masalah sehingga perlu sinergi dengan omnibus law. Entah nanti cukup PP atau sampai ke undang-undang, tergantung hasil diskusi," ungkap dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, berharap omnibus law ini segera disusun. Dengan adanya aturan ini, dia berharap kapasitas Bakamla diperkuat dan menjadi badan yang berwenang dalam mengamankan laut atau Indonesia Coast Guard.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7 departement ...... that's the real "Pemborosan" and someone trying to stop inauguration of the legitimate coast guard , fear of not getting any "Cuan" , i hope mahfud MD and Luhut will proceed to create the only one legitimate Coast Guard and maritime enforcement and be assertive in this matter .
i dont know what soleman B ponto was thinking , he's a high ranking officer within navy , is he never heard anything called as Coast Guard ??
the problem is clear , most of the intruder are within indonesia EEZ and that's rarely done by other country Naval Forces (except china) , Coast Guard needed because most of the escalation on our northwestern sea are done by "White Hulls" departement or other country Resource and Fisheries Department Vessels , it is overly exagerrated to deploy navy vessel to handle such matter unless the "intruder" was using a legit Combatant Surface Vessels and also was a navy ship .